Sunday, 8 October 2017

Siapkah Semua Kabupaten Di Jawa Timur Menerapkan E-tilang Ini Regulasi Nya

"Pemanfaatan teknologi untuk mekanisme tilang yang disebut e-tilang dengan menggunakan CCTV menurut saya bagus. Paling tidak sebagai alat "pemaksa" pengguna jalan raya untuk tertib berlalu lintas, sebagai upaya pembudayaan lalu lintas yang baik," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Cokroaminoto Yogya (UCY) Muh Khambali, Rabu (13/9/2017).

Menurut dia, jika dilihat dari segi kemanfaatannya, ada tiga hal yang ingin dicapai, yakni kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan. Mengingat situasi lalu lintas akhir-akhir ini utamanya di kota besar, tenggang rasa pengguna jalan raya sangat memprihatinkan. Pengguna jalan raya cenderung tidak bisa saling menghormati dan pelanggaran marka jalan dan peraturan lalu lintas tidak terhitung lagi, maka penggunaan e-tilang dinilai sebagai solusi mengatasi masalah ini.
Kabar penerapan tilang terhadap pengendara jalan raya yang melanggar lalu lintas dengan mengacu dari alat bukti closed circuit television (CCTV) di kota-kota besar mulai ramai diperbincangkan. Di DKI Jakarta sendiri, rencana tilang pakai CCTV sebagai alat bukti akan diuji coba di beberapa jalan protokol ibukota.

Namun demikian, tilang atau penertiban lalu lintas secara manual tetap diperlukan, jangan dikesampingkan.

No comments:

Post a Comment